Pendidikan Anak-anak Muslim di Tempat Pembungan Ahir (TPA) Sampah Suwung perlu perhatian penuh
Sekitar 400 KK anak-anak warga muslim yang bermukim, yang harus dikuatkan Akidahnya, karena tidak ada sekolah yang berbasis islam
Karena arus pergaulan dan lingkungan sangat mempengaruhi pendangkalan akidah pada seorang anak
Oleh sebab itu,sangat penting untuk memupuk akidah anak-anak, melalui pembalajaran sekolah islam untuk menanamkan akidah yang kuat dan iman yang kokoh pada Allah SWT
#SahabatBaznas yang peduli, mari dukung dana untuk pembangunan TPQ dan Pondok pesantren Solusi umat, untuk selamatkan pendangkalan akidah anak-anak muslim di TPA Suwung
Salurkan Donasi terbaik anda melalui:
BNI Syariah: 111 763 2589 an, Badan Amil Zakat Nasional Kota Denpasar CIMBA Niaga Syariah: 860009187300 An.Amil Zakat Nasional Kota Denpasar BRI Syariah 104-390-9898 Mumalat 751-0010785 BSM 701-225-4169 a.n. BAZNAS Kota Denpasar
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
susah dibayangkan,betapa sakitnya seorang anak kecil berumur 3 Tahun,mengalami kebocoran jantung,sesak nafas,pilek,demam,tidak bisa tidur,rewel dan tidak mau makan itulah yang dirasyakan adek Dinar Daniar qaireen sehingga harus dioperasi jantung
sudah 2 hari adek dinar daniar terbaring lemas menahan rasa sakit yang dialami di RS Sanglah
Bapak Danur Achmad hanya bisa berusaha sekuat tenaga,pasrah dan berdoa kepada Allah swt
“saya kerja di salah satu hotel di kute,tapi semenjak wabah corona melanda hotel tutup dan saya sudah dirumahkan,sehingga saya tidak punya pekerjaan, otomatis tidak ada pemasukan” Ujar Bapak Danur Achmad
Sahabat BAZNAS,bisa membayangkan bagaimana menjadi anak yatim piatu yang tidak punya Bapak,tidak punya ibu atau bahkan dua-duanya, betapa sedih dan sulitnya disaat menghadapi situasi COVID-19, mencari uang untuk biaya sekolah,untuk makan,ditambah dengan beban paket kuota belajar jarak jauh
Seperti yang dialami oleh Ibu Ni Wayan Astini seorang muallaf berjuang mencari nafkah sebagai tukang pijat, untuk menghidupi dua anaknya, setelah ditinggal mati oleh suaminya, 7 tahun yang lalu
Semenjak itu pula ibu Ni wayan Astini berjuang mencari menyambung hidup sebagai tukang pijat
Bekerja sebagai tukang pijat bukanlah pekerjaan yang diinginkan, namun,hanya karena terpaksa karena tidak ada pilihan lain selain tukang pijat
Menyikapi hal tersebut BAZNAS Kota Denpasar mengetuk hati untuk berbagi menyisihkan sebagian rizki untuk disumbangkan kepada mereka yang berhak
Semakin luas manfaat, semakin banyak berkah yang di raih!
Tidak sedikit orang tua yang terdampak pandemi Covid-19, mereka yang kehilangan mata pencaharian, usahanya gulung tikar, hingga terkena PHK. Akibatnya banyak anak Indonesia terancam putus sekolah karena kesulitan memenuhi biaya pendidikan.
BAZNAS Kota Denpasar, mengajak masyarakat untuk membantu para siswa yang terdampak Covid-19 untuk bisa terus bersekolah.
Mari selamatkan generasi bangsa dari putus sekolah akibat pandemi Covid-19 dengan cara bersedekah melalui Transfer :
Cobaan terus silih berganti, suaminya bapak Kasiono (65) masih proses pemulihan karena kondisi masi proses pengobatan
cobaan tidak berhenti disitu, putra ketiganya mengalami kecelakaan motor, Gesang prio wicaksono membuat kepala hingga pipinya rahangnya harus dioperasi sementara giginya yang patah harus dipasangkan pen
Pasca operasi gesang masi terbaring lemas, minum dan makan harus menggunakan sedotan
Musibah terjadi pada saat Gesang berusaha menghindari Mobil pic up didepannya, dan gesang mengalami benturan yang keras
Dokter memperkirakan harus berobat secara rutin selama 10 Bulan untuk pulih kembali
Dan sudah menghabiskan biaya operasi ratusan juta dan kini masi membutuhkan 50.000.00-, (Lima puluh Juta Rupiah) untuk biaya pengobatan operasi